Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR menyepakati batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.
Usulan pemerintah ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat Panja RUU Polri yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam usulan pemerintah, untuk anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara paling tinggi usia pensiunnya 59 tahun. Khusus perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Sementara untuk perwira tinggi bintang empat seperti Kapolri batas usia pensiunnya bisa sampai 61 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy dalam paparannya.
Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat
Meskipun sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, tetapi forum menyepakati usulan pemerintah tersebut.
"Iya ikut pemerintah ya," ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang langsung mengetuk palu sidang.










