Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Nasional | inews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 02:03
share

BONDOWOSO, iNews.id – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Oknum guru yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial FYA. Pria asal Kecamatan Prajekan ini tak berkutik saat disergap oleh petugas kepolisian yang telah mengendus bisnis haramnya.

Dari terduga pelaku, petugas di lapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,18 gram yang sudah dikemas ke dalam beberapa paket siap edar. 

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum tenaga pendidik ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari warga setempat. 

“Masyarakat sekitar mengaku sudah sangat resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah pemukiman mereka,” katanya, Kamis (4/6/2026). 

Mendapat laporan berharga tersebut, tim opsnal dari Satreskoba Polres Bondowoso langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. 

Setelah mengantongi bukti yang cukup kuat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku FYA tanpa perlawanan beserta barang bukti sabu di tangannya. 

Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan sementara dari tersangka di hadapan penyidik, barang haram sabu-sabu tersebut didapatkannya dari seorang pemasok yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarkota.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut, oknum guru PPPK ini sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso. 

Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memburu bandar utama di atasnya, sementara tersangka terancam sanksi pidana berat sekaligus sanksi pemecatan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya.

Topik Menarik