Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

Nasional | inews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 00:30
share

KUPANG, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih memproduksi senjata api rakitan. Pernyataan ini disampaikan saat Kapolda memimpin konferensi pers pengungkapan kasus konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).

Menurut Kapolda, keberadaan senjata api rakitan dapat memicu konflik sosial dan menimbulkan korban jiwa.

"Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irjen Rudi Darmoko, Kamis (4/6/2026).

Kapolda menekankan peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Dia mencontohkan sejumlah konflik sosial di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang diperparah dengan penggunaan senjata rakitan.

"Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Kapolda secara khusus mengingatkan pemilik maupun pengelola home industry yang masih memproduksi senjata api rakitan agar menghentikan aktivitas tersebut sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

"Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

"Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Kapolda mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah peredaran senjata api rakitan di NTT. Ia menekankan peran masyarakat dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan.

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT," ujar Kapolda.

Topik Menarik