Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional | inews | Kamis, 4 Juni 2026 - 15:17
share

KEFAMENANU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Seorang kakek 60 tahun berinisial YN dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Putusan tersebut resmi diketuk dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan YN secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (2) KUHP. Selain hukuman kurungan, kakek tersebut juga diwajibkan membayar denda kategori VII sebesar Rp1 miliar. Jika denda itu tidak sanggup dibayar, akan digantikan dengan tambahan hukuman satu tahun penjara.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang beranggotakan Randi E Romadhon, Muhammad A Sadewo dan Marya M Teuf. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa aksi bejat pelaku telah menyisakan trauma psikis yang sangat mendalam bagi kelima korban beserta seluruh keluarganya.

Tindakan YN juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi anak-anak. Hal yang paling menyayat hati, aksi ini dilakukan kepada anak-anak yang masih kerabatnya sendiri.

Sementara itu, satu-satunya poin yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Vonis ini sejatinya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya W Wiratama, yang sebelumnya meminta hakim menghukum YN 18 tahun penjara (dari ancaman maksimal 20 tahun), meski nominal denda yang dituntut JPU awalnya sebesar Rp5 miliar.

Di dalam persidangan, majelis hakim membeberkan bahwa para korban sebenarnya sudah diinformasikan mengenai hak mereka untuk menuntut restitusi (ganti rugi). Namun, karena berkas permohonan tersebut belum diajukan hingga batas waktu yang ditentukan JPU, masalah restitusi ini belum bisa diputuskan bersamaan dengan vonis perkara utama.

Kendati demikian, pihak pengadilan memastikan kesempatan para korban belum tertutup. Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihak keluarga masih bisa mengajukan restitusi lewat jalur hukum yang berlaku.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, YN menyatakan menerima vonis 18 tahun tersebut. Di sisi lain, JPU mengaku masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebagai informasi, kasus yang sempat menggemparkan warga TTU ini mulai terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres TTU pada 16 Januari 2026 lalu. Berdasarkan penuturan pihak keluarga, aksi bejat pelaku diduga sudah berlangsung berulang kali selama kurang lebih dua tahun, sebelum akhirnya terbongkar pada 15 Januari 2026.

Kelima korban tersebut masih sangat belia, yakni masing-masing berusia 5, 7, 8, 9, dan 12 tahun. Selain mengalami pemerkosaan, mereka juga diduga kerap menerima kekerasan fisik dari pelaku.

Topik Menarik