Wabup PALI Iwan Tuaji Ditahan Kejati Sumsel, Diduga Terima Suap Proyek Rp10 Miliar

Wabup PALI Iwan Tuaji Ditahan Kejati Sumsel, Diduga Terima Suap Proyek Rp10 Miliar

Berita Utama | inews | Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00
share

PALI, iNews.id – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Iwan Tuaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk mengungkap dugaan keterlibatan keduanya.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026 di Rutan Kelas I Palembang," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ketut, Iwan Tuaji ditangkap di Kabupaten PALI, sedangkan AK diamankan di Palembang. Dalam proses penyidikan, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI pada Selasa (2/6/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu perangkat elektronik dan sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Kejati Sumsel menduga perkara ini bermula pada Desember 2024 ketika AK mempertemukan seorang pengusaha berinisial H dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase senilai sekitar Rp10 miliar. Untuk mendapatkan proyek tersebut, H diduga diminta menyediakan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.

Seiring berjalannya komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp437 juta diberikan secara tunai kepada AK di Palembang. Sementara Rp435,5 juta lainnya ditransfer ke rekening seorang ajudan Iwan Tuaji berinisial J dalam dua tahap pada akhir Desember 2024.

Penyidik mengungkap sebagian dana senilai Rp436,25 juta telah dikembalikan kepada pihak pemberi dan kini telah disita sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, AK diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan pihak swasta dengan calon pejabat serta menerima uang terkait pengurusan proyek. Sementara Iwan Tuaji diduga menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta mengetahui atau menerima aliran dana melalui pihak lain.

Kejati Sumsel masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak ketiga, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi.

Topik Menarik