Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan menjalani sidang vonis di kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara.
"Sidang pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, 4 Juni 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang yang dikutip, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Dia mengingatkan Noel agar tetap menjaga kesehatan demi lancarnya sidang putusan. "Permohonan izin saudara untuk berobat sedang dalam proses administrasi oleh Kepaniteraan Tipikor," katanya.
Dalam perkara ini, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.







