Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
JAKARTA, iNews.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (4/6/2026).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana. Persidangan dimulai pada Kamis siang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Sebelum majelis hakim membacakan amar putusan, Noel sempat menyapa awak media yang hadir di ruang sidang. Ia terlihat mengangkat tangan kanan dengan kepalan tangan, kemudian mengangkat tangan kiri sebelum menyatukan kedua tangannya di depan dada.
Perkara yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Jaksa sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya.










