Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Nasional | inews | Selasa, 2 Juni 2026 - 15:56
share

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Sebanyak 39 orang tersangka dari tiga negara diamankan dalam pengungkapan kasus yang merugikan korban hingga Rp41,1 miliar.

Dari total tersangka yang diamankan, 28 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar. Mereka diduga tergabung dalam jaringan penipuan lintas negara yang menyasar warga negara Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, para pelaku menjalankan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban sebelum menawarkan investasi dan perdagangan kripto palsu.

“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban berinvestasi atau kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan, Senin (1/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng patroli siber untuk mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Polisi menemukan tujuh tempat kejadian perkara (TKP), terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang digunakan sebagai pusat operasional sindikat tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi pusat kegiatan adalah PT Digi Global Konsultan yang berada di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Tempat tersebut diduga digunakan untuk merekrut pekerja sekaligus mengendalikan aktivitas penipuan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, serta media sosial Facebook untuk mencari target korban.

Setelah korban merespons, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi. Para pelaku kemudian membangun hubungan secara intensif hingga korban percaya dan bersedia menginvestasikan uangnya.

Untuk memperkuat tipu daya, sindikat tersebut menggunakan identitas palsu dan foto-foto perempuan. Bahkan, mereka mempekerjakan seorang wanita berinisial F yang bertugas menyediakan foto persuasif dan panggilan video langsung guna meyakinkan korban.

Penyidik mengungkap jaringan ini bekerja secara terstruktur. Terdapat pembagian tugas mulai dari leader, model, marketing hingga asisten marketing.

Dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertugas sebagai marketing yang terdiri atas 22 WNI dan 11 WNA. Mereka bertanggung jawab menjaring korban melalui aplikasi kencan dengan identitas palsu.

Korban kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu coverts.net dengan tautan www.livetradingcrypto.com yang sistemnya telah dimanipulasi sehingga dana korban tidak bisa ditarik kembali.

“Selain Marketing dan asisten marketing terdapat peran Leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali,” kata Dirressiber.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat, sarana dan prasarana yang digunakan sindikat untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama beroperasi, para pelaku tercatat berpindah-pindah lokasi dan menggunakan empat kantor berbeda untuk menghindari deteksi aparat.

Dalam kurun waktu tersebut, sindikat berhasil meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar AS atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.

Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, satu papan nama perusahaan, dokumen perusahaan, buku panduan marketing, hingga satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka ASC yang berperan menyediakan sarana dan tempat dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset kripto yang terkait dengan jaringan tersebut.

“Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” kata Kombes Pol Himawan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber,” ucapnya.

Topik Menarik