Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

Terkini | inews | Selasa, 2 Juni 2026 - 10:05
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (2/6/2026). Nadiem akan membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang hari ini.

Nadiem masuk ke ruang sidang dengan mengenakan jaket Gojek berwarna hijau.

Sejumlah kerabat dan pendukung yang mengenakan pakaian serba putih terlebih dahulu hadir di ruang sidang. Nadiem pun menyalami dan berpelukan dengan mereka.

Nadiem selanjutnya duduk di salah satu kursi sambil menunggu persidangan dimulai. Terlihat juga istri Nadiem yakni Franka Franklin.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758.

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan yakni Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pendidikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.

Kemudian, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dinilai menimbulkan kerugian negara yang besar.

Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata JPU, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.

Topik Menarik