Israel Sebut Suara Azan Berisik, Imam Masjid Al Aqsa: Suara Mesin Perang Anda yang Bising!
YERUSALEM, iNews.id - Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ekrima Sabri melontarkan kritik keras terhadap rencana Israel yang akan membatasi bahkan melarang kumandang azan di masjid-masjid Yerusalem Timur, termasuk Masjid Al Aqsa. Menanggapi anggapan bahwa azan menimbulkan kebisingan, Syekh Sabri menegaskan justru suara mesin perang Israel yang menjadi sumber gangguan sesungguhnya.
“Gangguan dan suara berisik justru berasal dari mesin perang para agresor,” ujar Sabri, seperti dikutip Anadolu, Selasa (2/6/2026).
Syekh Sabri juga memperingatkan, rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas parlemen Israel, Knesset, merupakan langkah berbahaya karena berpotensi melegalkan pelarangan azan melalui jalur hukum.
“Upaya saat ini untuk melarang kumandang azan telah menuju arah yang berbahaya, dengan melegalkan pelarangan azan melalui penerbitan undang-undang untuk melarangnya,” katanya.
Menurut Syekh Sabri, otoritas Israel tidak memiliki hak untuk menganggap azan sebagai gangguan atau kebisingan. Dia menegaskan masjid-masjid di Yerusalem telah berdiri jauh sebelum pendudukan Israel atas wilayah tersebut.
“Masalah seruan azan kembali mencuat setelah upaya berulang kali gagal untuk melarang atau mengurangi volumenya,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, Israel tidak berhak mengubah status quo di kawasan yang diduduki, khususnya yang berkaitan dengan Masjid Al Aqsa.
“Mereka tidak berhak mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, sebelum pendudukan,” tuturnya.
Kontroversi ini muncul setelah Komite Kementerian untuk Legislasi di Knesset menyetujui pembahasan RUU yang bertujuan membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di Yerusalem Timur dan sejumlah kota di Israel yang mayoritas penduduknya merupakan keturunan Arab.
Usulan tersebut pertama kali diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir.
Dalam rancangan aturan itu, masjid tidak diperbolehkan memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin. Bahkan jika izin diberikan, penggunaannya akan dibatasi berdasarkan tingkat kebisingan dan kedekatan lokasi masjid dengan kawasan permukiman.
Selain itu, polisi akan diberi kewenangan untuk menghentikan kumandang azan yang dianggap melanggar aturan. Pelanggaran yang terus berulang dapat berujung pada penyitaan pengeras suara serta pemberian denda.
RUU tersebut masih harus melewati sidang pleno Knesset sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Hingga kini, jadwal pembahasannya belum ditentukan.
Israel menduduki Yerusalem Timur, lokasi berdirinya Masjid Al Aqsa, sejak Perang Arab-Israel 1967. Pada 1980, Israel mencaplok seluruh wilayah Yerusalem, namun langkah tersebut tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.










