Marak Penjualan Tramadol di Tanah Abang Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pengedar

Marak Penjualan Tramadol di Tanah Abang Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pengedar

Terkini | inews | Kamis, 28 Mei 2026 - 11:26
share

JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (27/5/2026) malam, polisi menangkap tiga pengedar dan menyita 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis, termasuk Tramadol.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Polisi juga menyita uang tunai Rp218.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal.

Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial A (38), RAD (33) dan K (43). Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujar Reynold.

Dia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” kata Reynold.

Topik Menarik