Doktif Bersyukur Kasus Richard Lee Segera Disidangkan, Yakin Kasus Tak Akan Berhenti
JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat dokter Richard Lee memasuki babak baru. Berkas perkara yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding, mengatakan proses hukum saat ini tengah memasuki tahap transisi dari penyidikan di kepolisian menuju tahap penuntutan di kejaksaan.
“Sejauh yang kami tahu sampai saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, atau biasa disebut dengan P21. Itu adalah pelimpahan berkas, artinya tahap satu,” kata Haryadi Harding di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Saat ini, pihak pelapor masih menunggu pelaksanaan Tahap Dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Nah itu yang kami belum tahu update-nya kapan akan dilaksanakan. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua,” ujarnya.
Haryadi juga memprediksi proses persidangan nantinya akan berlangsung di wilayah hukum Banten. Hal itu berkaitan dengan proses pelimpahan perkara dari kepolisian hingga kejaksaan.
“Pelaporannya di Polda Metro Jaya tingkat wilayah, kemudian pelimpahannya juga ke Kejaksaan Tinggi Banten, nanti Kejaksaan Tinggi Banten itu akan melimpahkan ke tingkat Kejaksaan Negeri. Nanti di situ kita lihat Kejaksaan Negeri mana, kemudian nanti korelasinya ke Pengadilan Negeri yang mana juga,” katanya.
Sebagai pelapor, Doktif mengaku bersyukur kasus tersebut akan berlanjut hingga meja hijau. Dia juga memastikan proses hukum tidak akan berhenti, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Enggak akan berhenti kok. Tetap enggak akan berhenti karena bukti-buktinya sangat jelas sekali. Jadi kita tidak akan pernah berhenti,” ucap Doktif.
Dia menegaskan laporan yang dibuat bukan hanya ditujukan kepada Richard Lee seorang diri. Menurutnya, semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Ingat yang dilaporkan bukan hanya seorang DRL tapi kita dalam lidik. Jadi semua yang terlibat seharusnya dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.










