Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
PATI, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tindakan ini diambil menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang menyeret pengasuh pondok.
Keputusan pencabutan izin itu diambil setelah Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi terhadap aktivitas pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar pencabutan Izin Terdaftar yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi lembaga pendidikan keagamaan yang terlibat kasus kekerasan seksual.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya dikutip, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut namun membiarkannya terjadi.
Syafi’i menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren merupakan pelanggaran serius karena berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban dan mencoreng citra lembaga pendidikan agama.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatik bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tuturnya.
Kemenag memastikan kegiatan belajar para santri tetap berjalan. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke keluarga masing-masing dan untuk sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Pemerintah juga tengah menyiapkan asesmen untuk menentukan penempatan para santri ke pondok pesantren atau madrasah lain agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.
Selain Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, Kemenag juga tengah memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, Lampung, yang turut tersandung dugaan kasus serupa.










