Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Terkini | inews | Rabu, 13 Mei 2026 - 18:35
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil denda administratif penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Selain uang triliunan Rupiah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan uang hasil penertiban kawasan hutan itu langsung disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” kata ST Burhanuddin dikutip dari tayangan iNews TV, Rabu (13/5/2026).

Penyerahan uang dan lahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam.

Burhanuddin menegaskan tumpukan uang yang dipamerkan dalam acara tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti nyata hasil kerja Satgas PKH dalam mengamankan kepentingan negara.

"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," katanya.

Menurut Burhanuddin, hasil denda administratif tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung penerimaan negara, termasuk sektor pajak PBB dan non-PBB.

Dia juga menegaskan pemerintah tidak akan lagi mentoleransi praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” ucapnya.

Topik Menarik