MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Terkini | inews | Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang mempersoalkan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jakarta masih sah menyandang status ibu kota negara secara konstitusional.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Gugatan diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli yang menilai terjadi ketidakpastian hukum terkait status Jakarta setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diberlakukan.

Pemohon beranggapan status Jakarta sebagai ibu kota negara seolah telah berakhir secara normatif sejak UU DKJ diundangkan. Sementara di sisi lain, Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi menjadi ibu kota negara karena keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo secara tegas menyatakan menolak seluruh permohonan gugatan tersebut. MK menilai tidak terdapat kekosongan hukum maupun kekosongan status konstitusional terkait posisi Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini.

Dengan putusan ini, kepastian hukum mengenai status Jakarta kini semakin jelas. DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara Republik Indonesia hingga pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.

Ke depan, kepastian kapan Jakarta resmi melepas status ibu kota negara sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui penerbitan Keppres tersebut.

Topik Menarik