Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Pelaku Ditangkap
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yakni, MAL dan H.
"Ini merupakan unsur kimia yang berbahaya dan tentunya dapat merusak lingkungan dan juga merusak aktivitas masyarakat sehari-hari,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D Mackbon dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Merkuri selain merugikan negara, ini perlu kami jelaskan juga dapat menimbulkan berbagai tadi dampak negatif baik dari kesehatan maupun secara lingkungan,”lanjutnya.
Victo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan sinergisitas antara Polri dan pihak Bea Cukai. Ia menuturkan, penyelundupan ini terungkap pada tanggal 21 April 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok.
Awalnya kasus ini terkuak di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas melakukan pengamanan terhadap peti kemas dengan tujuan Manila, Filipina. Ketika itu didapatkan ketidaksesuaian dokumen ekspor peti kemas.
"Di mana kegiatan tersebut berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ucap Victor.
Setelah dilakukan penyidikan, 760 botol cairan berwarna silver pada kemasan terdapat itu bertulisan 'Mercury Gold 1 Kg' adalah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh AB yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.
"Berdasarkan hasil pengembangan dari TSK, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021," tuturnya.
Dalam operasinya, pelaku mendapatkan omzet dengan harga jual sebesar Rp2.700.000 per kilo dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per botol atau per kilo.
"Kemudian dari tersangka H, ini perannya adalah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 yang kemudian dijual kembali kepada tersangka MAL sebesar Rp2.400.000," tutup Victor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 161 dan Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP.










