2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

Nasional | inews | Selasa, 12 Mei 2026 - 00:30
share

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua bandar sabu dan menyita uang tunai Rp50 juta hingga senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Satgas Anti-Narkoba Riau.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA,” ujar Kombes Putu dikutip Senin (11/5/2026).

Menurutnya, SU diamankan tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat kotor total sekitar 24,10 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, SU diketahui berperan sebagai pembeli sabu dari tersangka SA. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada masyarakat di wilayah Rokan Hilir.

Berdasarkan pengakuan SU, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, Minggu (10/5/2026) pukul 02.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan, tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam dan satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

“SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” kata Putu.

Hasil interogasi mengungkap SA telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih diburu polisi.

Selain memburu pemasok utama, aparat juga mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Polisi menduga senjata tersebut berkaitan dengan aktivitas ilegal lainnya.

Menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu berasal dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Putu.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka dan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Riau mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui layanan Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ucapnya.

Topik Menarik