Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Utama | inews | Senin, 11 Mei 2026 - 16:08
share

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online berskala nasional dengan modus jual beli mobil menggunakan “skema segitiga”. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 11 tersangka di tiga daerah berbeda, yakni Kediri, Batam dan Samarinda.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, melapor menjadi korban penipuan transaksi mobil fiktif pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui telah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas di masing-masing wilayah operasional.

Kelompok tersangka berinisial DS, RV, YD dan DM bertugas mengumpulkan rekening penampung untuk menampung hasil kejahatan. Mereka merekrut warga setempat untuk membuka rekening bank sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking.

Sebagai imbalan, warga hanya diberi satu liter minyak goreng (migor). Rekening tersebut kemudian dipakai sindikat untuk mencuci uang hasil penipuan online.

Sementara tersangka MJ, AN dan BD bertugas mencari korban melalui Facebook Marketplace. Mereka mencuri foto dan data mobil asli milik penjual lain lalu mengunggah ulang dengan harga jauh lebih murah untuk menarik perhatian calon pembeli.

Saat korban tertarik, sindikat mulai menjalankan modus “skema segitiga”. Pelaku memutus komunikasi antara penjual asli dan pembeli agar transaksi tetap berjalan tanpa saling mengetahui identitas sebenarnya.

“Saat korban terpikat, mereka menjalankan skema segitiga, memutus komunikasi antara penjual asli dan pembeli asli agar dana masuk ke rekening sindikat,” katanya dikutip dari iNews Surabaya, Senin (11/5/2026).

Polisi menyebut pusat kendali sindikat berada di Samarinda dan dipimpin tersangka AF. Dalam operasinya, AF dibantu RN sebagai penghubung, SH sebagai pengelola pencairan dana dan WY yang bertugas mengatur rekening akhir.

Ironisnya, para tersangka di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara. Mereka kembali beraksi dengan menjalankan kejahatan siber lintas daerah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, satu unit motor Kawasaki Ninja R, 30 unit handphone berbagai merek, tujuh buku tabungan dan dua vendor rekening koran.

Selain itu, polisi juga masih melacak sejumlah aset lain milik sindikat yang diduga berasal dari hasil penipuan online tersebut. Nilai total aset yang berhasil dikumpulkan masih terus dihitung penyidik.

“Pihak perbankan tidak terlibat dalam praktik ilegal ini, murni penyalahgunaan identitas warga oleh para pelaku,” katanya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta sejumlah pasal terkait penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga kendaraan yang tidak masuk akal di media sosial. Kami ingin agar publik waspada terhadap modus kejahatan siber yang kian berkembang,” ucapnya.

Topik Menarik