KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Minta Uang hingga Rp5 Miliar ke ASN

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Minta Uang hingga Rp5 Miliar ke ASN

Berita Utama | idxchannel | Minggu, 12 April 2026 - 08:20
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/4/2026). KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.

Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Ini artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

KPK langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11-30 April 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuh Asep.

Modus Pemerasan ke ASN

Asep menjelaskan perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," tutur Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ungkap Asep.

Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Tak hanya itu, Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Seluruh proses itu dilakukan Gatut dengan menggunakan surat pernyataan mundur setiap pejabat ASN sebagai ancaman.

"Surat itu (pernyataan mundur) sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN," imbuh dia.

Dalam penyidikan ini, KPK menyebut permintaan atau pemerasan yang dilakukan Gatut totalnya mencapai Rp5 miliar. Namun, nilai realisasinya baru mencapai Rp2,7 miliar sebelum akhirnya tertangkap tangan.

"Realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," sambungnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik