Sadis! Wanita Cantik di Surabaya Sekap Calon Mertua, Kuras Harta Miliaran demi Hidup Mewah
SURABAYA, iNews.id – Aksi keji dilakukan seorang wanita cantik berinisial LS di Surabaya, Jawa Timur. Ia nekat menyekap ayah kekasihnya sendiri, Kusnadi Chandra (80), selama hampir satu tahun. Tak hanya menyekap, LS juga menguras harta korban hingga miliaran rupiah untuk mendanai gaya hidup mewahnya.
Saat ini, LS telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya bersama seorang pembantunya yang turut membantu aksi tersebut. Sementara itu, dua pria suruhan LS yang bertugas melakukan penyekapan fisik masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini tergolong sangat rapi. Penyekapan terhadap kakek berusia 80 tahun tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2025. Modusnya, LS memerintahkan dua pria suruhannya untuk membawa korban dan mengurungnya di sebuah unit apartemen secara berpindah-pindah lokasi agar tidak terdeteksi.
Selama dalam penyekapan, korban diputus akses komunikasinya dengan dunia luar. Meski setiap hari korban tetap dikirimi makanan, namun ia tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan tempatnya dikurung.
Kuras Emas 1 Kg dan Isi ATM
Motif utama LS melakukan aksi nekat ini adalah harta. Selama korban dalam penguasaannya, tersangka diduga menggasak emas seberat satu kilogram milik korban dan menguras habis isi rekening ATM-nya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka LS untuk membiayai gaya hidup borjuis atau gaya hidup mewah.
"Selama penyekapan, tersangka LS diduga menguras ATM korban yang digunakan pelaku untuk gaya hidup mewah, salah satunya tinggal di hotel dengan tarif Rp2 juta per malam," ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Minggu (10/5/2026).
Polisi Buru 2 Eksekutor
Pihak kepolisian kini tengah fokus memburu dua pria yang menjadi kaki tangan LS. Identitas keduanya telah dikantongi dan tim buser sedang melakukan pengejaran di lapangan.
"Kami masih memburu dua pria yang membantu melakukan penyekapan atas perintah tersangka LS," ujar Kapolrestabes.
Atas perbuatan kejinya, wanita cantik ini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka LS dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyekapan dan pencurian.
Tersangka terancam hukuman penjara di atas 7 tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merampas kemerdekaan dan harta benda orang tua dari pacarnya sendiri tersebut.










