Catat! Ini Cara Ikut Lelang Mobil Ferrari hingga Harley Davidson Rampasan Koruptor

Catat! Ini Cara Ikut Lelang Mobil Ferrari hingga Harley Davidson Rampasan Koruptor

Nasional | okezone | Minggu, 10 Mei 2026 - 12:23
share

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang ratusan barang rampasan. Beberapa barang lelang berupa kendaraan mewah, seperti Harley Davidson, Ferrari, Ducati hingga Porsche 911 silver.

Kepala BPA, Kuntadi mengatakan, semua masyarakat yang berminat bisa mengikuti lelang tersebut. Dengan catatan, harus memiliki akun untuk mengikuti lelang yang dimaksud.

"Setelah itu membayar jaminan, dan setelah membayar jaminan baru pada hari dan jam yang ditentukan mengikuti kegiatan lelangnya," kata Kepala BPA, Kuntadi kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Sementara terkait kegiatan ini, BPA menggelar BPA Fair 2026 yang akan berlangsung pada 18-24 Mei 2026.Salah satu kegiatannya berupa menunjukkan beberapa barang lelang kepada masyarakat pada gelaran Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

"Tentunya kami punya target ya, untuk PNBP sendiri kami punya target Rp3 triliun sekian ya. Tapi untuk kegiatan BPA Fair ini kami menargetkan Rp100 miliar, barang yang kami pajang untuk bisa laku terjual Rp100 miliar," ujarnya.

Aset-aset lelang ini beberapa ditampilkan di Gate 6 Gelora Bung Karno (GBK) Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, barang lelang berjejer rapi yang terdiri dari sejumlah kendaraan mewah.

Seperti Ferrari 488 yang dibuka dengan harga Rp6.595.215.000 dan Ducati Superleggera V4 yang dibuka dengan harga awal Rp1.473.959.000. Kemudian, Harley Davidson Road Glide yang dibuka dengan harga Rp87.445.700 dan Porsche 911 silver.

 

Bukan hanya kendaraan, dalam kegiatan ini juga ditampilkan sejumlah tas mewah seperti Hermes, Dior,  dan Louis Vuitton. Kemudian sejumlah perhiasan dan lukisan emas.

"Acara ini kami adakan untuk lebih membuka diri, untuk lebih mengukur integritas kita, untuk lebih mempercepat proses penjualan dalam rangka untuk pemulihan kerugian negara, dalam rangka untuk pemulihan kerugian masyarakat sebagai korban dari tindak pidana," tutup Kuntadi.

Topik Menarik