Dikawal Ketat Petugas, Tersangka Narkoba Nikahi Kekasih di Polres Salatiga

Dikawal Ketat Petugas, Tersangka Narkoba Nikahi Kekasih di Polres Salatiga

Nasional | inews | Minggu, 10 Mei 2026 - 18:34
share

SALATIGA, iNews.id - Suasana haru menyelimuti Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (10/5/2026). Ruang pemeriksaan yang biasanya kaku mendadak berubah menjadi lokasi akad nikah sederhana bagi seorang tersangka berinisial AD (21). 

Tersangka kasus peredaran obat keras jenis pil Yarindu tersebut menikah dengan pujaan hatinya, AAS, meski harus dilakukan di bawah pengawalan ketat petugas kepolisian. 

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat namun penuh air mata. Dengan suara bergetar, AD mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan keluarga dekat. Tanpa dekorasi mewah, sang mempelai wanita tetap setia mendampingi AD meski suaminya kini harus mendekam di sel tahanan. 

Tangis haru pecah dari keluarga dan tamu yang hadir saat doa dipanjatkan. Momen ini menjadi sangat emosional karena pasangan ini harus memulai bahtera rumah tangga di tengah ujian hukum yang berat. 

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menyatakan bahwa pemberian izin akad nikah ini merupakan bentuk pelayanan Polri dengan pendekatan kemanusiaan, namun tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku. 

"Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun Polri juga hadir dengan sisi kemanusiaan. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi AD dan masyarakat luas agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan," tegas AKBP Ade Papa Rihi, Minggu (10/5/2026).

Kronologi Penangkapan

AD ditangkap tim Satresnarkoba Polres Salatiga pada Rabu dini hari, 15 April 2026. Penangkapan warga Tuntang ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi obat terlarang di sebuah rumah kos di wilayah Ngalian, Sidomukti, Kota Salatiga. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Rabu dini hari, 15 April 2026.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 313 butir pil Yarindu yang disimpan dalam toples merah muda dan telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar. 

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. “Kepada petugas, tersangka mengakui obat-obatan tersebut akan diedarkan,” katanya. 

Meski tengah menjalani proses hukum, momen akad nikah tetap berlangsung khidmat. Dengan suara bergetar, AD mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan keluarga dekat. Sang mempelai wanita pun tetap setia mendampingi meski harus memulai rumah tangga dari kantor kepolisian.

Sejumlah keluarga dan tamu yang hadir tak kuasa menahan air mata saat doa dipanjatkan untuk pasangan tersebut agar mampu menjalani ujian hidup dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Topik Menarik