3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO

3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO

Nasional | inews | Kamis, 7 Mei 2026 - 21:57
share

SUMEDANG, iNews.id – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sumedang menangkap kawanan polisi gadungan yang nekat menculik dan memeras seorang kurir paket. 

Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Jabar dan wartawan.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DMI, RAP, dan KTK. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial MSKW yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, peristiwa kriminal ini terjadi pada 10 April 2026 di sebuah konter handphone di kawasan Pakemitan, Desa Cimalaka. 

Korban berinisial TSS yang saat itu tengah berada di lokasi, tiba-tiba dipiting dari belakang oleh para pelaku. 

"Korban dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Rush, kedua matanya dilakban, dan tangannya diborgol. Di dalam mobil, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata api rakitan," ujar AKBP Sandityo Mahardika, Kamis (7/5/2026).

Selama di dalam kendaraan, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga diperas uangnya sebesar Rp2,5 juta. Para tersangka sempat membawa korban berkeliling melintasi Tol Cisumdawu, masuk melalui Gerbang Tol Cimalaka dan keluar di Gerbang Tol Paseh sebelum akhirnya menurunkan korban di jalan. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, mobil Toyota Rush yang digunakan beraksi, senjata api rakitan, identitas pers (ID Card) palsu, dan sejumlah telepon genggam.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka merupakan residivis dan tercatat sudah dua kali melakukan aksi penipuan serta pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat. 

Atas perbuatan kejinya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang. Mereka dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Topik Menarik