Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) untuk mengakselerasi proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat. Sidang tersebut menghadirkan PT Acwa Tenaga Saguling, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan PT PLN (Persero).
Proyek senilai kurang lebih 80 juta dolar AS ini merupakan kolaborasi dengan perusahaan asal Arab Saudi, ACWA Power. Meski telah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak tahun lalu, pembangunan jaringan transmisi masih terkendala Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang memicu mundurnya target operasional dari Juni 2026 menjadi Maret 2027.
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson membeberkan urgensi penyelesaian izin dalam waktu dekat guna memitigasi risiko keterlambatan lebih lanjut.
"Itu masih sedikit risiko kalau kita tidak bisa menyelesaikan yang harus diselesaikan dalam waktu beberapa minggu ke depan. Awal-awalnya begitu kemarin Juni, tapi ada sedikit terlambat untuk peroleh Amdal. Amdalnya sudah kami dapat baik untuk kawasan pembangkit 31 Juli tahun yang lalu," ujar Tim dalam sidang, Kamis (7/5/2026).
Adapun Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa proses perizinan belum berjalan penuh karena adanya dokumen yang belum lengkap, yakni rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti dari aset PLN Group di kawasan PLTA Saguling.
"Sudah Pak. ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat dimana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," ujar Darmawan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyoroti realisasi lahan pengganti PLN di Jawa Barat yang baru mencapai 159 hektare atau 14,7 persen dari total kewajiban 1.081 hektare. Pihaknya meminta komitmen tertulis agar sisa kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara paralel.
"Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak, sehingga kami yakin kita selesaikan paralel," ucap Herman.
Sidang ditutup dengan tercapainya kesepakatan antara PLN dan Pemprov Jawa Barat. Menkeu Purbaya memberikan batas waktu hingga 2027 bagi PLN untuk menuntaskan seluruh kewajiban penggantian lahan, sementara surat rekomendasi gubernur akan segera diterbitkan dalam waktu singkat.
Purbaya menginstruksikan agar seluruh pihak bergerak cepat setelah hambatan administratif ini teratasi agar proses di Kementerian Kehutanan bisa segera rampung.
"Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," ujar Purbaya.










