AKP Malaungi Tersangka Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Diperiksa di Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Dia bakal diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara tersebut.
Total ada dua tersangka yang dibawa ke Bareskrim Polri, yakni Malaungi dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
“Jadi begini, jadi kita dari Polda NTB ya, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri,” Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Bowo nengungkapkan, kedua tersangka dibawa untuk diperiksa terkait pengembangan TPPU oleh Bareskrim Polri.
“Nantinya akan kita bawa ke Dirtipideksus Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU. Begitu,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Bowo juga mengakui pihaknya dalam waktu dekat juga akan membawa Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ke Bareskrim untuk diperiksa.
“Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didi, yang akan kita bawa juga. (Kemungkinan dikonfrontasi) ya, demikian. Nanti untuk pemeriksaannya dari Dirtipideksus sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara narkotika.
Kelimanya yakni mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Lalu, bandar narkoba di Bima Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin Alex Iskandar, dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 29 April 2026.
Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Bandar Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.










