Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing

Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing

Berita Utama | inews | Kamis, 7 Mei 2026 - 15:42
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing direvisi. Jika tidak, menurut dia, para buruh akan menggelar demo besar-besaran di seluruh Indonesia.

"Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan, aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia. Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau kita kenal dengan outsourcing," ujar Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, para buruh meminta aturan itu dicabut. Sebab, permenaker tersebut dinilai megalkan praktik outsourcing.

"Jadi, sebagai antara untuk menuju kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya, bukan melegalkan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya," tuturnya.

Dia menambahkan, para buruh mendesak outsourcing dilarang, sehingga mendesak Permenaker 7/2026 direvisi dengan memasukkan klausul tersebut.  

Terlebih, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penghapusan outsourcing dalam aksi May Day di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026 lalu.

"Bapak Presiden Prabowo Subianto di dalam May Day yang lalu, 1 Mei 2026 di Monas dalam pidatonya menyetujui adanya pelarangan outsourcing atau penghapusan outsourcing," katanya.

Topik Menarik