Oditur Militer Tampilkan Tumbler Air Keras Sebelum Disiram ke Andrie Yunus

Oditur Militer Tampilkan Tumbler Air Keras Sebelum Disiram ke Andrie Yunus

Terkini | inews | Rabu, 6 Mei 2026 - 15:09
share

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer menampilkan barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di persidangan, Rabu (6/5/2026). Selain tumbler tempat terdakwa menyimpan air keras, pakaian hingga foto terdakwa terkena cipratan air keras pun ditampilkan.

Awalnya, Oditur menampilkan 2 foto wajah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus. Foto pertama menampilkan Edi mengenakan baju berwarna merah dan foto kedua mengenakan baju berwarna kuning.

Oditur kemudian menampilkan barang bukti dalam perkara tersebut, yakni tumbler yang digunakan terdakwa menyimpan cairan campuran pembersih karat dan aki mobil yang disiramkan ke Andrie Yunus yang sudah tidak ada penutupnya itu. Hakim sempat menanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler saat menyiram Andrie.

"Kenapa pilih tumbler? Kenapa nggak pakai botol mineral?" tanya hakim.

"Yang ada hanya itu. Tidak ada botol (air mineral di messnya)," ujar Edi.

Oditur kembali menampilkan barang bukti lainnya, seperti sepatu, kaus dalam, kacamata, celana, hingga kemeja yang dikenakan Andrie Yunus saat kejadian. Pakaian Andrie Yunus tampak sudah tidak berbentuk dan robek serta bingkai kacamatanya juga rusak.

"Lensanya rusak nggak?" tanya hakim.

"Lensa tidak, frame saja," jawab oditur.

Kemudian, oditur memperlihatkan helm yang digunakan Andrie Yunus saat kejadian, flashdisk berisi rekaman CCTV saat penyiraman, dan cairan aki serta botol berisi pembersih karat yang digunakan terdakwa. Kemudian, dua motor yang digunakan terdakwa saat menyiram Andrie Yunus.

Selain itu, hakim sempat meminta oditur agar rekaman CCTV penyiraman Andrie Yunus diputar saat Andrie hadir di persidangan. Adapun, dalam kasus tersebut, ada empat orang terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. 

Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Topik Menarik