Polisi Bongkar Perusakan Hutan Mangrove, Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal Ditangkap
IDXChannel - Polisi membongkar tindakan perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. Kali ini, petugas mengamankan dua pemilik dapur arang ilegal bersama ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri.
"Pengungkapan kasus ini dalam menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Rabu (6/5/2026).
Dia menambahkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap untuk dikirim.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro.
Pengembangan itu membawa tim ke dua titik berbeda, masing-masing di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.
"Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir," katanya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)










