Tak Banding, Ammar Zoni Ternyata Pilih Jalur PK

Tak Banding, Ammar Zoni Ternyata Pilih Jalur PK

Terkini | inews | Rabu, 6 Mei 2026 - 09:38
share

JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni melalui kuasa hukum barunya, Krisna Murti, memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selaku terpidana, Ammar memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya bandar narkoba. 

Krisna Murti menjelaskan waktu 14 hari untuk banding terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat. 

"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat, belum lama ini. 

Keputusan ini diambil setelah tim hukum menemukan adanya kejanggalan dalam putusan sebelumnya. 

Melalui PK, Krisna pun yakin status Ammar sebagai pengedar bisa dipatahkan. 

"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan," katanya. 

"Kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar dari pengedar narkoba itu sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada, Kamis 23 April 2026. 

Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp1 Miliar.

Topik Menarik