4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

Nasional | inews | Jum'at, 24 April 2026 - 20:14
share

KOTA JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara pemecatan dilaksanakan di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Upacara dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Keempat anggota yang diberhentikan yakni Brigpol DA, Briptu YR serta dua bintara remaja Bripda SP dan Bripda NIF. 

Dua nama terakhir diketahui terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri. Dalam pelaksanaan upacara, hanya dua personel yang hadir karena sedang menjalani penahanan, sementara dua lainnya tidak hadir.

Usai prosesi pelepasan seragam dinas, kedua anggota yang terlibat kasus asusila tersebut langsung mengenakan rompi tahanan Polda Jambi di hadapan para pejabat, anggota serta perwakilan Kompolnas yang turut menyaksikan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh Polri.

Dia mengatakan, sanksi tegas tersebut merupakan konsekuensi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf kalau ada perbuatan anggota selama kepemimpinan saya," ujar Irjen Krisno.

Selain itu, dia mengingatkan seluruh personel agar peristiwa ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

Setelah upacara, kedua mantan anggota yang terlibat kasus pemerkosaan dibawa kembali ke sel tahanan dan akan menjalani proses hukum pidana sesuai perbuatannya.

Topik Menarik