Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Terkini | inews | Jum'at, 17 April 2026 - 18:10
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlanjut dengan lima tersangka. Mereka di antaranya Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan.

Terbaru, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kelima tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan yang terbaru kepada Rismon Hasiholan Sianipar.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," ucapnya.

Iman menjelaskan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta. 

Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon. 

Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya. 

"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujar dia. 

Topik Menarik