Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf dan menghormati proses hukum yang menjerat Hery Susanto. Ketua Ombudsman tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel 2013-2025.
Selain permintaan maaf, pimpinan Ombudsman RI menyesalkan peristiwa yang menjerat Hery Susanto dan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," bunyi keterangan tertulis Ombudsman RI, Jumat (17/4/2026).
Ombudsman memahami perhatian masyarakat terhadap kasus yang menjerat Hery Susanto. Pihaknya menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
"Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ombudsman.
Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Berikut daftar pimpinan Ombudsman RI terbaru:
1. Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona;
2. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar;
3. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin;
4. Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution;
5. Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher;
6. Anggota Ombudsman RI, Partono;
7. Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng;
8. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.










