Menteri PKP Maruarar Tegaskan Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Bantah Klaim Hercules
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan lahan sengketa di kawasan Tanah Abang yang diklaim Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules merupakan aset negara.
Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi dan pengecekan dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan hasil tersebut, dinyatakan bahwa lahan merupakan milik negara.
"Waktu saya datang ke sana, kami sudah koordinasi. Kami yakin itu tanah negara, tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara. Nah sekarang kita sudah koordinasi, sudah cek ke ATR/BPN. Kita sampaikan dari semua pemahaman ya kita konsisten bahwa ini tanah negara," ucap Ara dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Dia menambahkan, lahan tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia. Pemerintah juga memastikan bahwa pengelolaan aset tetap berada di bawah kewenangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Lebih lanjut, Ara mengatakan bahwa rencana pembangunan hunian di atas lahan akan segera direalisasikan. Dia mengatakan, pembangunan rumah susun (rusun) didukung oleh pihak swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh PT Astra International Tbk.
"Kita akan gunakan untuk kepentingan negara, kepentingan rakyat Indonesia. Kan saya sudah katakan kemarin sudah ada dari CSR Astra yang siap membangun rumah susun. Asetnya tetap punya Kereta Api. Sudah ada pihak yang mau membangun, untuk siapa? Untuk masyarakat kita. Saya rasa sudah sangat jelas ya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono memastikan, berdasarkan data yang tercatat di kementeriannya, bidang tanah yang disengketakan merupakan atas nama PT KAI.
Dia menyebut, status tanah itu tertuang dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan HPL Nomor 19, yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988 dan kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI.
"Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," ucap Tedjo.










