Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan
BATAM, iNews.id - Kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit anggota Polda Kepulauan Riau memasuki babak baru. Polisi memastikan Bripda AS segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Status kasus kini telah meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, proses pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara.
“Siang ini dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bripda AS, kemudian dilanjutkan gelar perkara untuk penetapan tersangka secara resmi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun kini penanganan telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk proses pidana umum.
Dalam kasus ini, Bripda AS akan dijerat Pasal 466 ayat (3). Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polda Kepri juga memastikan proses hukum berjalan transparan. Pihak keluarga korban hingga media akan diperbolehkan menyaksikan jalannya sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang.
Sementara itu, tiga anggota lainnya berinisial Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP masih menjalani pemeriksaan di Propam. Ketiganya saat ini ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Di sisi lain, satu anggota yang selamat, Bripda CP, masih berstatus sebagai saksi. Dia diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
“Bripda CP berada di lokasi kejadian dan turut membantu membawa korban ke rumah sakit,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.










