Laporkan Saiful Mujani, Relawan Prabowo Ingin Pemerintah Fokus Benahi Negara Tanpa Gangguan

Laporkan Saiful Mujani, Relawan Prabowo Ingin Pemerintah Fokus Benahi Negara Tanpa Gangguan

Terkini | inews | Selasa, 14 April 2026 - 23:24
share

JAKARTA, iNews.id - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi dilaporkan ke polisi buntut pernyataan keduanya tentang penggulingan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan mengaku melaporkan keduanya ke polisi karena ingin mengawal suksesnya pemerintahan Prabowo.

"Saya punya tanggung jawab moril untuk menjaga, merawat, mengawal, dan menyukseskan program-program kerja dari Pak Prabowo Subianto," katanya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?' di iNews, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, pemerintah membutuhkan konsentrasi tinggi sehingga bisa bekerja dengan maksimal dalam membenahi negara.

"Saya tahu untuk memperbaiki sebuah negara, seperti Indonesia saat ini tentu membutuhkan konsentrasi yang benar-benar prima tanpa gangguan-gangguan dari siapa pun, supaya bisa kerja dengan maksimal," katanya.

Dia mengakui, warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pernyataan politik. Namun menurutnya, ajakan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menggulingkan Presiden Prabowo sangat berbahaya.

"Kalau menggulingkan dengan impeachment itu sah-sah saja, kami pun bisa terima. Tapi kalau menurunkan di tikungan atau di pertengahan ini yang kami anggap tidak pas," kata Kurniawan lagi.

Sementara itu, pendiri Lokataru, Haris Azhar menilai pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait penggulingan Presiden Prabowo belum memenuhi unsur makar. Hal itu katanya didasarkan pada UU KUHP yang terbaru.

"Karena di pasal 193 itu (makar) ke pemerintah, bukan kepada presiden," kata Haris di acara yang sama.

Mengenai apakah seorang presiden bisa dikategorikan sebagai pemerintah, menurutnya hal itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Namun, KUHP secara tegas menulis frasa 'pemerintah'.

"Ada banyak memang di beberapa di undang-undang yang menyebutkan bahwa presiden adalah pemimpin dari pemerintah. Konstitusi juga bilang seperti itu. Tapi KUHP-nya mengatakan kepada pemerintah," ujar Haris.

Topik Menarik