3 Pejabat Bank Cirebon Ditahan terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp17 Miliar
CIREBON, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan tiga pejabat teras Perumda Bank Cirebon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (13/4/2026) petang. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Tiga tersangka yang ditahan yakni, DG, Direktur Utama Perumda Bank Cirebon. Selain itu, AS, Direktur Operasional, dan ZM, Kepala Bagian Kredit.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja. Kredit bermasalah tersebut disalurkan kepada 17 pegawai internal Perumda Bank Cirebon sendiri.
Dia mengungkapkan, praktik curang itu terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2024.
"Penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit periode 2017 sampai 2024 ini mencatatkan kerugian negara yang mencapai Rp17 miliar lebih," ujar Roy Andhika.
Dia menuturkan, modus yang digunakan adalah penyimpangan prosedur dalam proses verifikasi hingga pencairan dana, sehingga dana bank yang seharusnya dikelola secara profesional justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut langsung dilakukan penahanan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti.
"Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," ucap Roy.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah di persidangan, mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat.










