MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

Terkini | inews | Jum'at, 27 Februari 2026 - 18:28
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun buka suara soal adanya gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu. Gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 tersebut meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Komarudin memandang, secara konstitusi gugatan tersebut sulit untuk dikabulkan MK.

"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," kata Komarudin di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Meskipun menganggap gugatan tersebut lemah, Ketua DPP PDIP itu memberikan kritik pedas terhadap moralitas politik saat ini. 

Dia secara terang-terangan menyinggung langkah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap telah 'menabrak' aturan demi meloloskan anaknya dalam kontestasi politik sebelumnya.

"Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh ubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh ubah itu undang-undang. Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali," ujarnya.

Komarudin mengakui, dalil pemohon mengenai potensi konflik kepentingan dan penggunaan infrastruktur negara merupakan refleksi dari realitas politik yang terjadi pada Pilpres sebelumnya.

Dalam kaitan itu, dia juga menyoroti fenomena nepotisme yang dia nilai semakin merajalela di masa kini. Menurutnya, batasan-batasan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sempat diperketat di awal reformasi kini seolah telah runtuh.

"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana," katanya.

Sebelumnya, dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Topik Menarik