Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Terkini | inews | Jum'at, 27 Februari 2026 - 17:40
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dituntut dua tahun penjara. Delpedro mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.

"Jadi kami sangat kecewa terhadap tuntutan dua tahun yang kami anggap tidak masuk akal," kata Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Delpedro menegaskan, dirinya dan seluruh terdakwa yang dituduh menghasut masyarakat akan tetap tegar menghadapi ancaman hukuman itu.

"Dua tahun itu tidak akan membuat kami gentar," kata Direktur Eksekutif Lokataru tersebut.

Terdakwa yang lain, Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) juga menegaskan tuntutan itu tidak akan membuat dirinya bungkam.

"Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam, dua tahun penjara tidak membuat atau tidak menghapuskan sejarah Indonesia untuk melawan kediktatoran Soeharto, Orde Baru atau Neo Orde Baru yang akan datang," katanya.

Syahdan mengaku akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Dia juga berharap pleidoi dirinya bisa diterima dan meringankan tuntutan terhadapnya.

"Satu lagi, saya memohon berdoa untuk teman-teman, minta doa bahwa apa pun keputusan hakim yang nanti akan dipertimbangkan melalui pleidoi kami, akan menjadi suatu yang meringankan kami ke depan," tambah Syahdan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penghasutan berujung kericuhan saat demo Agustus 2025 dengan dua tahun penjara. Salah satu yang dituntut adalah Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain Delpedro, terdakwa lain yakni Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa penuntut umum.

Perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu ialah mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Topik Menarik