BGN Ungkap Masih Banyak Mitra SPPG Mark Up Bahan Baku Pangan MBG
SURAKARTA, iNews.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mendapat banyak laporan terkait para mitra yang sering memarkup bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi, agar tidak berkompromi dengan Mitra SPPG dalam praktik curang yang mencemari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.
“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-markup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu, di Solo, Selasa (24/2/2026).
Nanik menyampaikan seruannya dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-wilayah Solo Raya. Rapat Koordinasi itu dihadiri 933 orang pengelola dapur MBG yang terdiri dari para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi, se-Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar.
Saat tanya jawab, banyak Kepala SPPG melaporkan tentang Mitra yang sering me-markup harga di atas HET, dan memaksa mereka menerima bahan baku berkualitas buruk. Mendengar laporan itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk mendata semuanya.
“Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi markup ini,” ujarnya.
Keteguhan untuk tidak mau berkompromi ini sangat penting. Sebab, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan markup bahan pangan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam laporan keuangan SPPG, Kepala SPPG yang harus bertanggung jawab. “Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata mantan jurnalis senior itu.
Karena itu, tidak hanya mengingatkan para pengelola dapur MBG saja, Nanik bahkan mengancam para Mitra nakal yang telah memarkup harga bahan pangan di atas HET, dan kemudian memaksa Kepala SPPG untuk menerima bahan baku pangan dari satu dua supplier yang mereka tunjuk, apalagi dengan kualitas buruk.
“Kepala SPPG, silakan Anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan memark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” ujar Nanik.
Pemasok bahan baku pangan untuk dapur SPPG, tidak boleh didominasi oleh satu dua supplier yang diarahkan Mitra. SPPG justru harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG untuk menjadi pemasok bahan pangan. Koperasi yang dimaksud juga bukan koperasi buatan Mitra yang hanya sekadar untuk mengakali aturan.
Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal dengan tidak semena-mena. SPPG bahkan diwajibkan untuk membina dan membantu mereka untuk membuat Usaha Dagang agar menjadi supplier bahan baku pangan. Dengan banyaknya supplier bahan pangan yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga ikut merasakan manfaat Program MBG, karena roda ekonomi di desa bergerak.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.
Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik.










