Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik
JAKARTA, iNews.id – Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Zastrow al Ngatawi, angkat bicara terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Zastrow menilai penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini terkesan dipaksakan dan mengandung unsur kriminalisasi politik.
Dia bahkan menyamakan polemik hukum yang menimpa Gus Yaqut dengan peristiwa yang pernah dialami oleh Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Zastrow menyoroti ketidaksambungan antara tuduhan kerugian negara dengan fakta yang ada. Menurutnya, publik telah digiring ke ruang prasangka sebelum adanya bukti konkret.
"Ini seperti ada orang masuk WC umum, semua orang nuduhnya mau berak. Padahal belum tentu, orangnya kan bisa saja membaca surat tagihan atau apa. Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi ini adalah Gus Dur Jilid II," ujar mantan asisten pribadi Gus Dur tersebut dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Zastrow mempertanyakan dasar KPK menetapkan tersangka sementara kerugian negara belum dideklarasikan secara pasti. "Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan," tegasnya.
Hasil Investigasi PPATK Bersih
Senada dengan Zastrow, cendekiawan NU sekaligus Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, mewanti-wanti KPK agar tidak menjadi alat politik. Islah mengaku telah melakukan investigasi mandiri dengan berkomunikasi langsung dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya ngobrol sama Pak Ivan (Kepala PPATK), dan memang tidak ada aliran dana itu. KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana ke Gus Yaqut," ungkap Islah.
Dia menegaskan, tanpa pembuktian hukum terkait aliran dana atau kerugian negara yang nyata, penetapan tersangka ini merupakan upaya persekusi personal maupun instansi.
Kasus ini diketahui berakar pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Meskipun KPK menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun, banyak ahli hukum menilai kebijakan tersebut merupakan diskresi yang tidak melanggar hukum.
Zastrow dan Islah Bahrawi bersepakat bahwa jika tidak ada bukti konkret mengenai aliran uang yang memperkaya diri, maka proses hukum yang berjalan saat ini murni merupakan persoalan "rasa" politik ketimbang persoalan keadilan hukum.
Sebelumnya, KPK memperpanjang pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri. Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpanjangan pencekalan juga diberlakukan kepada mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka kasus ini.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr YCQ dan Sdr IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026.










