Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenai pasal gratifikasi. Pasalnya, Menag telah melapor ke Lembaga Antirasuah sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi.
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).
Arif menjelaskan, Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.
"Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya," katanya.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Kedatangannya ini guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat dia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.
"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin di lokasi.
Dia menyebutkan, penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, dia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya.
"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya.
Dia melanjutkan, dengan hal ini akan menjadi contoh baik bagi pegawai Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya.
"Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik ya. Laporkan apapun yang mungkin subhat buat kita, laporkan apa adanya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)










