Yusril Kecam Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Maluku: Wajib Dihukum!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait peristiwa tewasnya AT (14) akibat dianiaya oknum Brimob di Maluku. Yusril menilai, tindakan anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya merupakan tindakan di luar perikemanusiaan.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan" kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Yusril menilai, Masias wajib dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya. Anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," kata Yusril.
Sang Menko juga mengucapkan dukacita mendalam atas wafatnya AT. Dia mengaku prihatin sekaligus menyesalkan peristiwa itu bisa terjadi.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," kata Yusril.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa madrasah tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi. Saat itu, korban AT (14) bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun di sekitar RSUD Maren menggunakan motor masing-masing.
Kondisi jalan yang menurun disebut membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun korban justru dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang sedang melakukan pengamanan.
Menurut keterangan saksi mata Nasri Karim, tindakan kekerasan terjadi secara tiba-tiba saat korban berada di atas motor.
"Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi korban menggunakan helm," ujar Nasri Karim, Sabtu (21/2/2026).
Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali dan tersungkur di jalan raya dengan posisi miring. Darah kemudian keluar dari hidung dan mulut korban.










