Jangan Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Jangan Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Terkini | inews | Minggu, 22 Februari 2026 - 12:24
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta membuka program mudik gratis libur hari raya Idul Fitri 1447 H. Pendaftaran program mudik gratis ini dimulai pada Minggu (22/2/2026).

Dinas Perhubungan Jakarta menyediakan layanan angkutan bus dalam program mudik gratis ini. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

"Mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 melayani perjalanan ke 20 kota/kabupaten di berbagai provinsi," tulis keterangan Pemprov Jakarta.

Masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis ini akan diberangkatkan secara serentak pada 17 Maret 2026 mendatang. Titik lokasi keberangkatan dilakukan dari Monumen Nasional (Monas).

Program mudik ini bisa dimanfaatkan untuk tiga orang dalam 1 kartu keluarga (KK).

Berkas yang Diperlukan

Calon pemudik wajib menyiapkan dokumen KTP Jakarta (diutamakan), kartu keluarga dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor). Seluruh dokumen ini diunggah saat proses pendaftaran daring dan diverifikasi oleh petugas.

Alur Pendaftaran

1. Calon peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP Jakarta (diutamakan) dan STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di web pendaftaran mudik gratis harus sesuai dengan NIK KTP asli.

3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id

4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

5. Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.

6. Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.

Topik Menarik