KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Terkini | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 17:08
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/2/2026). Penggeledahan juga menyasar rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. 

"Hari ini, Selasa, penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026). 

Budi mengungkapkan, dalam giat tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya uang senilai 50.000 dolar Amerika Serikat (AS). 

"Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50.000 dolar AS," ujarnya. 

Dia mengatakan sejumlah barang bukti yang disita itu akan dianalisis penyidik. 

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. 

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Asep mengungkapkan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. 

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya. 

Topik Menarik