PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading
JAKARTA, iNews.id - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan insider trading dan perdagangan semu di pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) itu. Manajemen PADI menyatakan Direktur Utama Djoko Joelijanto tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Manajemen menyebutkan, Djoko Joelijanto tidak pernah menjabat sebagai Direktur Utama ataupun pengurus dari PT MPAM.
"Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk Djoko Joelijanto tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pasar modal oleh pihak kepolisian sebagaimana yang diberitakan," kata manajemen dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading atau praktik ilegal jual beli saham yang dilakukan PT MPAM.
Salah satu dari tiga tersangka yang disebut berinisial DJ, adalah Direktur Utama MPAM, yang memiliki kesamaan inisial dengan Djoko Joelijanto. Namun, inisial DJ yang dimaksud adalah Djajadi. Kesamaan inisial tersebut menimbulkan kekeliruan dalam sebagian pemberitaan sebelumnya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya menuturkan, pihaknya telah menyita aset saham senilai Rp467 miliar.
"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek (milik PT MPAM dan afiliasi MPAM) di antaranya dari enam subrekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 miliar, harga per 15 Desember 2025," kata Ade dikutip, Rabu (4/2/2026).
Ade menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar melalui transaksi saham. Dari hasil penyidikan diketahui jika PT MPAM diduga sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset reksa dana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, yang merupakan adik dari ESO.
Dia menambahkan, ESO juga tercatat memiliki kepemilikan saham di PT Minna Padi Investama serta PT Sanurhasta Mitra. Adapun ESI diketahui memiliki saham di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM. ESO diduga memanfaatkan peran PT MPAM sebagai manajer investasi untuk membeli saham-saham afiliasi pada harga rendah, lalu melepasnya kembali ke reksa dana lain yang juga dikelola MPAM dengan harga lebih tinggi.










