KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan fee proyek rel kereta api di Jawa Timur (Jatim) yang mengalir ke Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jatim, Reza Maullana Maghribi, Senin (9/2/2026).
Reza diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Jatim pada 2021-2022.
"Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
"Termasuk juga didalami berkaitan dengan dugaan fee proyek yang mengalir kepada saudara SDW," imbuhnya.
Selain dalam perkara DJKA, Sudewo juga berstatus tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes). Menurut Budi, Sudewo akan dikenakan dakwaan kumulatif.
"Dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya juga menjadi lebih efektif untuk tersangka SDW," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA.
Namun, KPK belum memerinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo di perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap dalam persidangan perkara itu.










