KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Sita Uang Puluhan Juta

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Sita Uang Puluhan Juta

Terkini | inews | Kamis, 29 Januari 2026 - 13:30
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada, Rabu (28/1/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, dalam giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat, dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik. 

"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026). 

Dia menambahkan, penggeledahan hari ini akan berlanjut. Adapun, lokasi yang disasar adalah  Kantor Wali Kota Madiun. 

Sebelumnya dikabarkan, perkara korupsi yang menyeret Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka di antaranya Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

Seluruh tersangka langsung ditahan di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.

Sementara dalam kesempatan yang sama Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ucapnya.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.

Atas perbuatannya, terhadap MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik