INSA Dorong Optimalisasi Pajak Kapal Asing, Potensi Penerimaan Negara Rp8 Triliun per Tahun

INSA Dorong Optimalisasi Pajak Kapal Asing, Potensi Penerimaan Negara Rp8 Triliun per Tahun

Terkini | idxchannel | Kamis, 29 Januari 2026 - 04:10
share

IDXChannel - Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan kapal asing yang beroperasi di Indonesia. 

Menurut INSA, potensi penerimaan negara dari pungutan pajak kapal asing ini tembus Rp8 triliun per tahun, namun setoran ke negara baru hanya sekitar Rp600 miliar.

Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, mengatakan pajak terhadap kapal asing bukanlah hal baru karena telah memiliki payung hukum melalui PMK Nomor 417 Tahun 1996 yang diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 1996. Namun, implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal.

"Yang kami dorong adalah implementasi, monitoring, pengawasan, serta penegakan hukum atas PMK tersebut. Karena domainnya ada di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya saat ditemui di Kantor DPP INSA, Selasa malam (27/1/2026).

Untuk memperkuat implementasi, INSA mengusulkan mekanisme pemungutan pajak dikaitkan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dalam hal ini, Kemenkeu diharapkan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki kewenangan menerbitkan SPB.

"Kami mengusulkan agar pemenuhan kewajiban pajak menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan SPB. Domain SPB ada di Kemenhub, sedangkan perangkat hukumnya di Dirjen Pajak. Kolaborasi ini sangat penting,” kata Darmansyah.

Dia menambahkan, mekanisme serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Bangladesh, Thailand, Vietnam, Australia, dan India. Skema tersebut juga dialami langsung oleh anggota INSA yang mengoperasikan kapal ke negara-negara tersebut.

"Kalau ada equal treatment terhadap pembayaran pajak, maka perusahaan pelayaran nasional bisa tumbuh lebih baik dan kontribusi terhadap penerimaan negara juga meningkat. Apalagi pelayaran nasional yang beroperasi ke luar negeri pajaknya dipungut di dalam negeri," ujarnya.

Darmansyah menjelaskan, kapal asing yang beroperasi di Indonesia masuk melalui dua mekanisme perizinan. Pertama, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) untuk kapal yang mengangkut barang dan penumpang. Kedua, Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk kapal non-penumpang dan non-barang.

"Untuk PKKA biasanya masuk melalui keagenan, bisa lewat perusahaan pelayaran pemilik SIUPAL atau SIUPKK. Sedangkan PPKA harus melalui perusahaan pelayaran, tidak bisa melalui non-pelayaran," kata dia.

Potensi pajak terbesar, menurut INSA, berasal dari kapal asing yang masuk melalui mekanisme PKKA. Data pergerakan kapal dan muatan tersebut diperoleh dari BPS, di mana kapal asing bisa datang ke Indonesia dalam kondisi kosong, namun kembali membawa muatan ekspor dari Indonesia.

"Objek pajaknya adalah PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64 persen, atau bisa 1,32 persen tergantung ketentuan tertentu. Jadi sebenarnya jelas jenis pajaknya, tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya diperkuat," kata Darmansyah.


(NIA DEVIYANA)​

Topik Menarik