Sembunyi di Toren Air, Komplotan Penipu Love Scam Asal Nigeria Ditangkap di Apartemen Kemayoran
JAKARTA – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria berusaha kabur dari razia petugas Imigrasi. Kelima WNA itu turut ditemukan bersembunyi di area toren penampungan air sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kelimanya ditangkap karena diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penipuan daring (online) internasional dengan modus love scamming dan expedition scamming.
"Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat kembali mengamankan lima orang warga negara Nigeria yang diduga melakukan skimming," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Dari video yang diterima Okezone, operasi penangkapan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat pada malam hari tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Seluruh pelaku yang panik mencoba melarikan diri hingga ke lantai atas apartemen sebelum akhirnya ditemukan di lokasi persembunyian yang tidak terduga.
Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera Lebih dari 95 Persen
Kelima WNA itu berinisial CA, JCA, CFN, CCO, dan CO diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara.
Adapun modus penipuan love scamming dilakukan melalui aplikasi Facebook, di mana para pelaku menyasar wanita-wanita kaya dari Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat.
Sementara itu, untuk modus expedition scamming, komplotan ini meretas aplikasi jasa ekspedisi dan menghubungi pemesan barang antarnegara dengan dalih meminta biaya tambahan untuk melancarkan pengiriman.
"Jadi contohnya seperti penjualan baju-baju konveksi. Nah, jadi (barang) yang dikirim ke negara tujuan di Afrika, jadi minta biaya lebih. Jadi untuk pengirimannya, alasannya bermacam-macam, contohnya 'Oh ini kurang untuk biaya pajak, bea cukai,' dan lain sebagainya," ungkap Pamuji.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan telepon genggam, belasan kartu kredit dan ATM, komputer jinjing, serta sejumlah uang tunai.
Selain terjerat kasus penipuan, kelima WNA tersebut juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Akibat perbuatannya, mereka akan dideportasi ke negara asalnya dan dicekal untuk tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.










