Ngumpet di Toren Air, Komplotan Penipu asal Nigeria Ditangkap di Kemayoran

Ngumpet di Toren Air, Komplotan Penipu asal Nigeria Ditangkap di Kemayoran

Terkini | inews | Kamis, 29 Januari 2026 - 04:01
share

JAKARTA, iNews.id - Upaya lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria kabur dari razia petugas Imigrasi berakhir dramatis. Kelima WNA itu ditemukan bersembunyi di area toren penampungan air sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Kelimanya ditangkap karena diduga kuat bagian dari sindikat penipuan daring (online) internasional dengan modus love scamming atau berkedok romansa.

"Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat kembali mengamankan lima orang warga negara Nigeria yang diduga melakukan scamming," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Dalam video yang diterima, operasi penangkapan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat pada malam hari tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Para pelaku yang panik mencoba melarikan diri hingga ke lantai atas apartemen sebelum akhirnya ditemukan di lokasi persembunyian yang tidak terduga. Kelima WNA itu berinisial CA, JCA, CFN, CCO dan CO.

Adapun modus penipuan love scamming dilakukan melalui aplikasi Facebook, yakni para pelaku menyasar perempuan-perempuan kaya dari Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat.

Komplotan ini juga meretas aplikasi jasa ekspedisi dan menghubungi pemesan barang antarnegara dengan dalih meminta biaya tambahan untuk melancarkan pengiriman.

"Jadi contohnya seperti penjualan baju-baju konveksi. Nah, jadi (barang) yang dikirim ke negara tujuan di Afrika, jadi minta biaya lebih. Jadi untuk pengirimannya, alasannya bermacam-macam, contohnya 'oh ini kurang untuk biaya pajak, bea cukai,' dan lain sebagainya," ujar Pamuji.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan telepon genggam, belasan kartu kredit dan ATM, komputer jinjing, serta sejumlah uang tunai.

Selain terjerat kasus penipuan, kelima WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Akibat perbuatannya, mereka akan dideportasi ke negara asalnya dan dicekal untuk tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Topik Menarik